Pria di Yogyakarta Ini Duplikat Kartu ATM lalu Keruk Uang Rp21,5 Juta

  • Whatsapp
duplikat ATM
Tersangka duplikat ATM dan mengeruk uang korban saat digelandang ke Polda DIY. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Kejahatan canggih dilakukan seorang pria berinisial TH alias D di Yogyakarta. Tersangka duplikat kartu ATM lalu mengeruk uang korban bernama Renata senilai Rp21,5 juta. Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap aksi cerdiknya. Kini pelaku dikenakan pasal tentang ITE atau Pencurian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana transfer dana palsu yang dialami oleh korban bernama Renata. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.550.000,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 30 Juni 2021.

Read More

Baca Juga:

Yuliyanto mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban mendapatkan notifikasi SMS Banking miliknya bahwa ada dua kali transaksi berupa transfer total sejumlah Rp20 juta pada 25 September 2020. Sehari kemudian, korban kembali mendapat notifikasi berupa penarikan tunai sebesar Rp300 ribu dan penarikan debet sebesar Rp1.250.000.

Padahal, korban merasa tidak melakukan transaksi pada tanggal 25 dan 26 September tersebut. “Merasa ada kejanggalan akhirnya korban melaporkan ke kepolisian,” ucapnya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.550.000”

Yuliyanto megatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi pada 25 September dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

“Pria tersebut bercirikan menggunakan topi hitam, menggunakan masker warna krem, dan menggunakan sweater hitam bertuliskan gojek,” ujarnya.

Setelah menemui titik terang, pelaku kasus ini mengarah pada seorang pria berinisial TH alias D. Petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:

Wadir Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Polisi FX. Endriadi menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka ini cukup cerdik. “Tersangka menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama ATM milik korban kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *