Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Gunungkidul Yogyakarta

  • Whatsapp
polres gunungkidul
Jumpa pers Polres Gunungkidul ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Polres Gunungkidul)

Gunungkidul – Polres Gunungkidul menangkap komplotan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba jenis pil sapi. Mereka merupakan lima pemuda asal Kapanewon Nglipar.

Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Galayudha mengatakan, kelima pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang pil berlogo Y atau Yarindo. Mereka adalah AG, 21 tahun, ERG, 24 tahun, AS, 21 tahun, EH, 21 tahun dan AN, 21 tahun. “Sistem jualnya dengan cara titip. Kalau laku dapat uang kalau enggak laku ya sebaliknya,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 28 Juli 2021.

Read More

Baca Juga: Inilah Wajah-wajah Tersangka Narkoba yang Diringkus Polda DIY

Ia menjelaskan, penangkapan kelima tersangka ini berkat aduan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah Nglipar kerap dijadikan transaksi obat-obatan terlarang. Apa yang mereka lakukan sudah meresahkan warga.

Petugas Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Hasilnya petugas mengamankan beberapa pria di sebuah rumah tepatnya Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar. Sejumlah barang bukti berupa pil sebanyak 439 butir pun diamankan. “Saat kami interogasi, pil-pil tersebut diakui milik tersangka AG,” ucap Kapolres

Kepada petugas, AG membeli pil sapi sebanyak 500 butir. Kemudian pil dibagi-bagi lalu dititipkan kepada tersangka EH, ERG, AS, dan AN untuk dijual. “Obat dijual kepada kenalan yang ada di Gunungkidul. Harga 10 butirnya Rp 35 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga: Emak-emak Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo

AG membeli barang haram lewat marketplace atau secara online. AG mengaku belum lama menjual obat-obat keras tersebut.

Akibat perbuatanya, kelima tersangka pasal 60 butir 10 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah dan menambah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, hukuman penjara maksimal 15 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *