Emak-emak Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo

  • Whatsapp
pil koplo sleman
Tersangka pil koplo berinisial MY saat di Polda DIY. (Foto: Istimewa)

Sleman – Satuan Reserse Narkoba Polda DIY menangkap perempuan paruh baya berinisial MY, 52 tahun karena mengedarkan pil koplo. Uniknya perempuan ini ditangkap di sela-sela aktivitasnya berjualan angkringan di kampung halamannya di wilayah Kapanewon Kalasan Sleman.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, terungkapnya penyalahgunaan narkoba jenis pil Trihexylpenidil setelah ada informasi dari masyarakat. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

Read More

Baca Juga:

Hasil penyelidikan menbuahkan hasil. Petugas menangkap MY saat sedang berjualan angkringan. Jadi perempuan ini selain penjual angkringan juga mengedarkan pil koplo. “Pelaku ditangkap 21 Mei 2021 di tempatnya berdagang beserta barang bukti pil koplo yang dijual,” kata Ary, Jumat, 2 Juni 2021.

Petugas terus mendalami kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan pil ini dari seorang perempuan berinisial DW. MY dan DW ini masih bertetangga.

“Pelaku ditangkap 21 Mei 2021 di tempatnya berdagang beserta barang bukti pil koplo yang dijual” 

Tak lama berselang, petugas melakukan penangkapan terhadap DWK di rumahnya. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti 11.817 butir pil koplo.

Kombes Ary mengatakan, dari interogasi yang dilakukan pil ini dipasok dari seseorang berinisial P warga Semarang, Jawa Tengah. Saat ini P masih buron. “Satu paket berisi 10 butir dijual seharga Rp35.000,” katanya.

Sementara MY mengaku nekat menjual pil koplo karena keterdesakan ekonomi. Hasil berdagang angkringan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhannya sehari-ari.

Baca Juga:

Namun MY berkilah mengedarkan pil koplo. Rata-rata pembeli pil koplo adalah sopir truk dan bus yang berasal dari luar kota yang kerap mampir di warung angkringan miliknya. “Saya tidak menawarkan, mereka sendiri yang datang ke warung. Karena mereka tanya saya layani,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, DW dan MY dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *