Polresta Yogyakarta Sita Ganja 1,6 Kg dan Tangkap Tiga Tersangka

  • Whatsapp
tersangka ganja kota jogja
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Foto: Polresta Yogyakarta)

Yogyakarta – Petugas Sat Resnarkoba Polresta Kota Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tiga orang ditangkap dan lebih dari 1,6 Kg ganja disita petugas.

Kasat Resnarkoba Polresta Kota Yogyakarta Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap pria berinisial AP, 22 tahun, pada Selasa, 8 Juni 2021 sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka berstatus mahasiswa ditangkap di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Read More

Baca Juga:

Menurut Andhyka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total lebih 1,6 Kg. “Setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa telah mengedarkan ganja kepada dua orang lain, masing-masing berinisial AM, 23 tahun dan CY, 23 tahun,” katanya dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin, 28 Juni 2021.

Sehari kemudian, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AM sekira pukul 21.45 WIB di wilayah Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Satu jam berselang petugas juga menangkap CY di wilayah Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

“Setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa telah mengedarkan ganja kepada dua orang lain, masing-masing berinisial AM, 23 tahun dan CY, 23 tahun”

Dari penangkapan terhadap tersangka AP, petugas selain menyita ganja 1,6 Kg juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp300.000, satu unit handphone. Barang bukti yang disita saat penangkapan AM berupa satu bungkus plastik klip isi ganja dengan berat kurang lebih 1,33 gram, satu unit handphone warna gold.

Sedangkan barang bukti dari tersangka CY berupa sembilan paket ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 gram, uang tunai Rp700.000 serta satu unit handphone warna hitam.

Baca Juga:

Kompol Andhyka mengatakan, tiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Tersangka AM dan CY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *