Bantul – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristek) menetapkan Nyadran Agung Makam Sewu sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2021.
Tradisi Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu ini sudah ada sejak Panembahan Bodo yang merupakan murid dari Sunan Kalijaga. Tradisi budaya ini merupakan kegiatan yang sudah sejak lama di wilayah Pandak dan sebagian wilayah Pajangan. Kirab dimulai dari Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak menuju Makam Sewu yang berada di Dusun Pedak.
Baca Juga: Lemper Sanden Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021, Ini Filosofinya
Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu ini merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat untuk mengirim doa sekaligus bentuk penghormatan kepada leluhur. Tradisi bisanya dilakukan dengan cara membersihkan makam, sedekahan dan membacakan doa-doa. Kegiatan menjadi rutin tahunan yang digelar setiap hari Senin pertama mulai tanggal 20 bulan Syaban atau Ruwah tepatnya 10 hari menjelang Ramadan.
Acara tradisi Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu biasanya digelar sangat meriah. Iring-iringan kirab budaya yang terdiri dari bregada yang ada Kalurahan Wijrejo dan aneka jodang yang berisi aneka hasil bumi. Sajian nasi gurih lengkap dengan lauk suwiran ayam kampung dibagikan kepada warga.
Baca Juga: Garebeg Mulud Keraton Yogyakarta Bagikan 2.700 Rengginang
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, di Bantul ada tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2021. Ketiga WBTB tersebut yakni Tradisi Nyadran Agung Pasarean Makam Sewu, Lemper Sanden dan Gudeg Manggar. “Kami mengusulkan tiga dan alhamdulillah tiga-tiganya lolos ditetapkan sebagai WBTB,” katanya.
Menurut dia, sampai saat ini di Bumi Projotamansari jumlah WBTB ada 21. Tahun depan pihaknya berencana mengusulkan lagi ke pemerintah pusat, namun sejauh ini masih mengkaji apa yang akan diusulkan untuk bisa ditetapkan sebagai WBTB. []