Perempuan Ini Berbekal Baju PNS Tipu Chef Kapal Pesiar asal Bantul Rp376 Juta

  • Whatsapp
penipuan bantul
Tersangka penipuan digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Polres Bantul)

Bantul – Polres Bantul menangkap perempuan berinisial RA, 22 tahun. Perempuan yang mengaku warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini diduga sudah melakukan penipuan terhadap pria berinisial AS, 31 tahun, hingga ratusan juta rupiah. Korban merupakan warga Pajangan Bantul yang bekerja sebagai chef kapal pesiar.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat RA berkenalan dengan AS di media sosial. Setelah berkenalan keduanya bertemu.

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

Dalam pertemuan itu, RA mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu dinas instansi. Selain itu RA juga mengaku masih kuliah di perguruan tinggi di Yogyakarta. “Bahkan tersangka RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” katanya dalam jumpa pers, Selasa, 14 Desember 2021.

Korban pun percaya dengan penampilan tersangka RA ini. Keduanya menjalin hubungan dengan berpacaran.

Selama berpecaran, pelaku kerap minta uang kepada pacarnya yang bekerja di pasar pesiar ini. Antaranya untuk biaya rumah sakit di Magelang karena ibunya sakit, biaya kuliah dan membantu melunasi utang orang tuanya.

penipuan chef bantul
Tersangka penipuan digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Polres Bantul)

Baca Juga: Polisi Gadungan Bantul Tipu Mantan Pramugari Cantik asal Sleman

Korban pun bersedia memberikan uang hingga Rp376 juta kepada pelaku karena bersedia dinikahi. “Uang ada yang diserahkan melalui transfer bank dan ada pula yang diserahkan secara tunai,” katanya.

Namun, uang tersebut tidak digunakan oleh tersangka namun malah membelanjakan untuk membeli satu unit mobil Honda Civic Verio seharga Rp47 juta. Selain itu uang juga diguakan beli baju, handphone, biaya hidup sehari-hari hingga perawatan kecantikan di salon.

Kasus mulai terkuak saat tersangka RA sulit dihubungi. Korban sempat mengecek di salah satu instansi yang katanya tempat tersangka bekerja, namun tidak terdapat nama tersangka tersebut. Termasuk mengecek perguruan tinggi juga tidak ada mahasiswi atas nama pelaku. “Akhirnya korban lapor ke polisi,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang, Tipu Warga Pleret Ratusan Juta

Polisi menangkap pelaku di di tempat kosnya di wilayah Kota Yogyakarta pada tanggal 24 November 2021. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 dengan nopol AB 1879 JP, 1 stel seragam PNS dan 1 stel seragam Korpri, 2 buah buku rekening Bank, 3 bendel rekening koran, 2 buah kartu ATM, kartu salon, 1 buah Handphone merk Apple dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. []

Related posts