Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

  • Whatsapp
ilustrasi satpol pp
Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, berinisial MN, 50 tahun, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. Polsek Sentolo saat ini masih melakukan penyelidikan dengan terlapor ASN tersebut.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan penipuan dengan terlapor anggota Satpol PP. “Benar ada laporan penipuan atau penggelapan dalam jual beli tanah,” katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Read More

Iptu Jeffry mengungkapkan, dugaan kasus ini bermula saat korban Dwi Priyanto, 34 tahun, warga Pengasih sepakat membeli tanah seluas 90 meter persegi yang ditawarkan oleh terduga pelaku. Pada 6 Agustus 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp36,5 juta untuk membeli tanah tersebut.

Baca Juga: Kisah Dokter Abal-abal Menipu Luar Dalam Perawat di Sleman

Saat menyerahkan uang, terduga mengajak korban ke salah satu notaris yang berada di dekat Kantor Lurah Kaliagung, Sentolo untuk proses pengurusan akta tanah. Namun sudah lebih satu tahun, akta tanah itu tidak jadi. Terduga pelaku selalu mengatakan kepada korban bahwa akta tanah belum jadi.

Korban yang metrasa curiga akhirnya mengecek ke sejumlah warga sekitar di lokasi tanah yang dibeli. Ternyata dari keterangan sejumlah warga, tanah tersebut diketahui belum sepenuhnya menjadi milik pelaku.

Baca Juga: Donwload Foto Hewan Ternak di Facebook Sukses Menipu Teman Rp53 Juta di Sleman

Terduga membeli tanah tersebut dari orang lain. Untuk proses pembayarannya juga belum tuntas kemudian tanah tersebut dijual kembali kepada korban.

Iptu Jeffry mengatakan, untuk keperluan penyelidikan, polisi sudah mengamankan barang butki berupa satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp36,5 juta. “Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Sentolo,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *