Yogyakarta – Gunung Merapi pada Kamis, 23 Desember 2021 siang, tercatat tiga kali mengeluarkan awan panas. Ketiganya terjadi secara beruntun dalam waktu satu jam, yakni mulai pukul pukul 14.56 WIB sampai 15.58 WIB.
Informasi tersebut diunggah melalui akun resmi Twitter @BPPTKG.
1. Awan panas guguran #Merapi tanggal 23 Desember 2021 pukul 14.56 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 45 mm dan durasi 145 detik. Estimasi jarak luncur 2.500 m ke arah barat daya. Arah angin ke barat.
Baca Juga: BIG Pastikan Ada Penambangan Ilegal di Lahan Sultan Ground Lereng Merapi
2. Awan panas guguran #Merapi tanggal 23 Desember 2021 pukul 15.17 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 20 mm dan durasi 146 detik. Estimasi jarak luncur 2.000 m ke arah barat daya.
3. Awanpanas guguran #Merap tanggal 23 Desember 2021 pukul 15.58 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 35 mm dan durasi 141 detik. Estimasi jarak luncur 2.200 m ke arah barat daya.
Baca Juga: Sejumlah Truk dan Tujuh Orang Terjebak Banjir Lahar Merapi di Sungai Gendol
Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG BPPTKG Yogyakarta dalam siaran pers menyebutkan status aktivitas Gunung Merapi Level III. Selain itu mengeluarkan enam rekomendasi perihal aktivitas gunung yang berada di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah ini.
Enam rekoemdasi tersebut yakni:
1. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Dan Putih. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Terjadi pada Tiga Sungai yang Berhulu di Gunung Merapi
2. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
3. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar G. Merapi.
4. Penambangan di alur sungai yang berhulu di G. Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak G. Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas G. Merapi akan segera ditinjau kembali. []