Yogyakarta – Pemkot Yogyakarta melelang 49 unit kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Salah satunya yakni mobil dinas yang dulu dipakai Wali Kota Yogyakarta masa Herry Zudianto.
Suharno Kepala Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menyebut 49 unit kendaraan dinas yang akan dilelangkan rinciannya 34 unit motor, 3 unit motor roda tiga, dan 12 unit mobil. “Kendaraan yang akan dilelangkan itu hasil inventaris Pemkot Yogyakarta,” katanya, Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Info Lelang Kendaraan Pemkot Yogyakarta, Motor Mulai Rp500 Ribu dan Mobil Rp4 Jutaan
Dia mengatakan, mobil dinas Wali Kota Yogyakarta masa Herry Zudianto yang dilelangkan yakni mobil Ssang Yong Rexton RX280AT tahun 2004. Mobil ini dilelangkan dengan harga limit Rp19,9 juta.
“Mobil dinas yang dulu dipakai Pak Herry Zudianto (Wali Kota Yogyakarta) sudah kami ikutkan lelang dua kali tapi tidak ada yang menawar. Makanya kami masukan lelang kembali dengan penurunan harga sesuai harga pasar yang ada,” jelas Suharno.
Baca Juga: Satpol PP DIY Beli Ninja ZX-25R Biar Tidak Keteteran Mengawal Sultan HB X
Mobil sedan Toyota Corolla Altis dulu adalah mobil dinas Ketua DPRD Kota Yogyakarta juga dilelang. Mobil ini merupakan harga limit tertinggi di antara 49 unit yang dilelang, yakni Rp137,19 juta.
Dia mengatakan, pelaksanaan lelang 49 unit kendaraan itu dibagi dalam lima paket dengan waktu yang berbeda- beda. Paket I 10 unit kendaraan dilelang pada 11 Januari 2022, Paket II 10 unit kendaraan dilelang 13 Januari 2022, Paket III 10 unit kendaraan pada 18 Januari 2022, Paket IV 10 unit kendaraan pada 20 Januari 2022 dan Paket V 9 unit kendaraan pada 25 Januari 2022.
Pelaksanaan lelang mulai pukul 10.00 WIB dengan penawaran secara tertulis melalui https: www.lelang.go.id. Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup.
Baca Juga: Layanan Siabah, Inovasi Rupbasan Wates Antar Benda Sitaan Negara ke Pemilik
“Pemkot Yogyakarta hanya memfasilitasi calon pembeli untuk melihat kondisi barang maupun pengambilan barang saat sudah ada pemenang. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan dulu, baru bisa mengakses transaksi penawaran dalam lelang. Uang jaminan senilai 50 persen dari harga limit,” terangnya.
Dia mengungkapkan, calon peserta lelang dapat melihat kondisi barang mulai 28 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022 saat jam kerja di gudang aset BPKAD Kota Yogyakarta di Jalan Nyi Pembayun no 19 Kotagede Yogyakarta. Sebagian kendaraan dinas juga ada di Pos Pemadam Kebakaran Yogyakarta di Jalan Kyai Mojo dan kendaraan/alat berat untuk mengolah aspal di gudang selatan RS Jogja. []