UGM Yogyakarta Beberkan Hasil Penelitian Soal HeHa Ocean View Gunungkidul

  • Whatsapp
HeHa Ocean View Gunungkidul
Destinasi wisata HeHa Ocean View Gunungkidul. (Foto: Facebook/Zahira Ferdila Nur Fadilah)

Yogyakarta – Tim Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PPSPR) UGM Yogyakarta menyatakan, dalam aspek regulasi sempadan pantai, bangunan harus berjarak 100 meter dari garis pantai saat air pasang tertinggi. Pemerintah wajib menata agar tidak membahayakan masyarakat.

Ketua tim penelitian destinasi wisata baru HeHa Ocean View di Panggang, Gunungkidul, Sugeng Wiyono MS mengatakan, sebetulnya regulasi bisa diterima jika pantainya landai. Persoalannya, lebih dari 50 persen pantai di Gunungkidul merupakan tebing. Gelombangnya tidak landai, pantai berada di bawah ketinggian tebing.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pantai Jogan, Pesona Menakjubkan Air Terjun Pengantin dengan Bibir Laut di Gunungkidul

Merujuk regulasi itu, jika bangunan ditarik 100 meter dari garis pantai maka destinasi wisata tersebut sama sekali tidak lagi memiliki nilai jual.

“Jika (pantai) tidak bisa dijual karena aturan sempadan, percuma. Padahal ada pengusaha yang bisa mengelola. Kami membantu mencari solusi, tampaknya ada semacam celah yang masih harus dicek lagi apa itu benar,” katanya dalam diskusi Menakar Kesiapan Wilayah Menghadapi Percepatan Pertumbuhan Pariwisata di Pesisir Selatan DIY, Studi Kasus He Ha Ocean View, Rabu, 29 Desember 2021 petang.

Baca Juga: Wisata Gunungkidul Menuju Kelas Dunia, KGPAA Paku Alam X Berpesan Jangan Rusak Karst

Ketua tim Leksono Probo Subanu menyebut tentang kekuatan tebing menahan beban bangunan. Warga setempat bilang jarang terjadi guguran. Selain itu, tidak ada abrasi yang sampai menggerus tebing.

Mestinya, aturan bangunan berjarak 100 meter dari pantai tidak bisa berlaku umum di Gunungkidul, khususnya pantai yang langsung berhadapan dengan tebing. Pemkab Gunungkiudul perlu mencontoh langkah-langkah yang dilakukan pemkab di Lombok Nusa Tenggara Bara (NTB). Aturan di atasnya yaitu Perpres 51/2016 disesuaikan dengan kondisi lokal. “Lombok menetapkan garis sempadan pantai 30 meter,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Dia, 17 Destinasi Wisata Keren Selain Pantai di Gunungkidul Yogyakarta

Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mendorong Pemda DIY mapun Pemkab Gunungkidul agar tidak ragu-ragu mengelola destinasi wisata pantai. Gubernur DIY sudah menetapkan visi Menyongsong Abad Samudera Hindia. “Jangan sampai penataan pariwisata di Gunungkidul justru kontraproduktif dengan visi Pemda DIY,” ungkapnya.

Menurut dia, pariwisata adalah leading sector ekonomi DIY. Pemda DIY menganggarkan Rp115 miliar untuk membangun dermaga Pantai Gesing.

Polikus Partai Gerindra ini mengakui ada gap birokrasi sehingga lazim terjadi overlap aturan hukum. “Bayangan kami yang namanya garis pantai, pantai dan tebing itu berbeda. Bangunan berjarak sepuluh meter dari tebing pantai di Gunungkidul masih aman. Seharusnya di DIY hadir HeHa HeHa yang lain. Jangan sampai Gunungkidul terhinggal saat YIA sudah berfungsi optimal menerima 20 juta tamu,” jelasnya. []

Related posts