Polisi Tangkap Pelajar Bawa Celurit Bikin Keributan di Kota Yogyakarta

  • Whatsapp
bb celurit pelajar
Barang bukti celurit dan kaos geng. (Foto: Dok. Polsek Umbulharjo)

Yogyakarta – Tim Redam Gulung (Regul) Polsek Umbulharjo menangkap pelajar berinisial LGM, 17 tahun, karena membuat keributan. Remaja asal Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini saat berulah membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, pelaku ditangkap di Toko Madura, Jalan Cantel Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit,” katanya, Jumat, 7 Januari 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Bupati Sleman Sebut Pelaku Klitih adalah Anak Kreatif, Bukan Nakal

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 00.40 WIB. Selain menangkap pelaku dan menyita celurit, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan 1 buah baju Jumper warna hitam bertuliskan Street Gans 12 Yogyakarta.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi kejadian sendirian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan membawa sajam jenis clurit. “Setelah datang, pelaku langsung membuat keributan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Keributan di Lempuyangan Yogyakarta, Satu Masih Buron

Melihat keributan itu warga yang berada di toko tersebut langsung menghubungi pihak polsek Umbulharjo. Tidak berselang lama Tim Patroli Regul Polsek Umbulharjo datang mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku sengaja ingin mencari gara-gara atau keributan. Dari pengakuannya pula, pelaku mengaku berstatus pelajar sekolah menengah ini tergabung dalam geng anak muda Street Gans 12 Yogyakarta.

Baca Juga: Diduga Mau Bikin Keributan di Kota Yogyakarta, Bocah Bawa Pedang Ditangkap Warga

Meski masih di bawah umur, petugas tetap memproses hukum. “Atas perbuatannya pelaku dapat disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. []

Related posts