Kulon Progo – Seorang pria berinisial BN, 65 tahun, warga Banaran, Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta dilaporkan ke polres setempat. Kakek yang mengaku dukun ini diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur berinisial AM, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pihak keluarga korban sudah melapoorkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo. Saat ini petugas masih menyelidiki secara intesif dugaan persetubuhan berkedok dukun ini. “Dugaan kejadiannya sekitar Agustus 2021, baru dilaporkan pada Jumat petang kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi pada Minggu, 9 Januari 2022.
Baca Juga: Pria Kumpul Kebo Asal Bantul Cabuli Anak Pacar hingga 17 Kali di Sleman
Berdasarkan laporan kepolisian, kronologi kejadian ini bermula saat ibu korban KW, meminta tolong kepada suaminya, SM untuk mencarikan seseorang yang bisa mengobati sakit yang diderinya anaknya atau AM. Ibu korban dikenalkan kepada BN, yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam penyakit.
AM dan terduga pelaku ditemukan di suatu tempat. Terduga pelaku dalam pertemuan itu bilang AM sakit karena terkena guna-guna. Selanjutnya AM dibawa ke rumah terduga pelaku. Setelah sampai di rumah terduga pelaku, AM langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang menggunakan air.
Baca Juga: Cowok Asal Magelang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pria Homoseks di Sleman
BN kemudian membawa AM ke kamar. Di kamar tersebut, terduga pelaku memijat seluruh tubuh AM. Kemudian BN menghisap buah dada dan alat vital korban dengan mulut. Terduga pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat itu BN bilang di dalam perut korban ada besi. Untuk mengeluarkan besi harus melakukan hubungan layaknya suami istri. BN juga bilang kalau besi yang berada di perut korban tidak diambil maka korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal dunia.
AM yang merasa takut akhirnya menuruti kemauan terduga pelaku. Aksi persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021.
Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele
Sekira September 2021 AM disekolahkan oleh keluarganya di salah satu pondok pesantren yang beralamat di Kalurahan Tuksono, Kapnewon Sentolo. Terduga pelaku menjemput korban lalu diajak ke rumahnya dan disuruh minum satu butir pil warna kuning.
Setelah itu Korban tidak sadarkan diri dan terbangun pada pagi harinya. Setelah terbangun korban disuruh mandi lalu diantarkan kembali ke pondok. Dalam perjalanan ke pondok, terduga pelaku mengancam AM agar tidak menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang lain.
Baca Juga: Polisi Bongkar Panti Pijat Cabul Homoseks dan Prostitusi di Solo
Setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi II dan oleh Saksi II disampaikan kepada orang tua Korban. Selanjutnya kedua orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai kejadian itu, AM dalam beberapa hari kemudian terlihat murung. Setelah ditanya orang tuanya, akhirnya AM menceritakan kejadian yang dialaminya. “Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo. Saat ini kasus dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Jeffry. []