Cowok Asal Magelang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pria Homoseks di Sleman

  • Whatsapp
dugaan pencabulan sleman
Polres Sleman menggelar jumpa pers dugaan pencabulan. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Seorang remaja berinisial RC, 17 tahun, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Korban yang berjenis kelamin laki-laki ini digerayangi alat vitalnya oleh terduga pelaku berinisial NN, seorang pria yang diduga homoseks.

Polres Sleman yang mendapat laporan sudah mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kalurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. “Pria berinisial NN sudah diamankan polisi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa, 26 Oktober 2021.

Read More

Baca Juga: Polisi Bongkar Panti Pijat Cabul Homoseks dan Prostitusi di Solo

Menurut dia, kasus dugaan pencabulan ini dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan dan tempat pengiapan gratis. Kejadian bermula saat korban RC berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu pelaku memposting info lowongan pekerjaan di Facebook.

Dalam perbincangan online, pelaku menjanjikan memberi gaji Rp1,8 juta dan menyediakan tempat tinggal kos. Selain itu, pelaku menjanjikan akan memperkerjakan korban ke counter handphone. Korban pun tertarik dengan iming-iming tersebut.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Kios Fotokopi Kotagede Yogyakarta

Selanjutnya pelaku menyuruh korban berangkat di terminal Jombor, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Pelaku sudah menunggu di lokasi tersebut. Setelah bertemu keduanya menuju sebuah apartemen dan korban disuruh menginap selama satu malam. “Keesokan harinya baru di antar ke tempat pekerjaannya,” katanya.

Namun, saat korban sedang tidur, pelaku beraksi. “Pelaku menggeranyangi korban, mencium dan memegang alat kelaminnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban lalu melaporkan apa yang dialami ke polisi. Petugas menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka setelah kakaknya sendiri menyerahkannya ke Polres Sleman.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 82 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Barang bukti yang diamankan yakni, kondom, pelumas, pakaian dan pakaian,” tuturnya.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *