Sleman – Polsek Mlati mengamankan dua orang yang diduga melakukan keributan dan membuat onar di wilayah Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kedua orang ini masing-masing berinisial EP, 24 tahun, warga Kapanewon Kasihan, Bantul dan AW, 29 tahun, warga Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Tony Priyanto dalam siaran pers mengatakan keduanya ditangkap lantaran berbuat onar dan bikin keributan. “Kejadian bermula saat kedua pelaku ini datang ke TKP untuk mencari seseorang yang diduga telah merebut pacar AW,” katanya.
Baca Juga: Lima Bocah Klitih Bawa Golok Ditangkap di JEC Banguntapan Bantul
Insiden ini terjadi pada saat malam pergantian tahun baru 2022 lalu. Saat itu keduanya mencari seseorang untuk menyelesaikan masalah. Tersangka AW mencari seseorang ini karena dianggap sudah merebut pacarnya.
Belum sempat menyelesaikan masalah, kedua pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras ini justru terpancing emosi hingga membuatnya tidak terkontrol. EP mengeluarkan senjata tajam jenis kapak dan AW mengeluarkan besi. “Keduanya memukul pagar besi rumah warga,” ungakpnya.
Baca Juga: Nasib Remaja Klitih Asal Boyolali dan Klaten yang Ditangkap di Yogyakarta
Kapolsek mengatakan, mendengar keributan warga mulai berdatangan. Kedua pelaku kemudian membuang senjata tajam tersebut ke selokan untuk menghilangkan jejak. Setelah dilakukan pencarian, kampak dan besi ulir berhasil diamankan oleh petugas.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancam paling lama 10 tahun penjara,” katanya. []