Sleman – Aksi pengeroyokan terjadi di wilayah Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Lima orang melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban berinisial HA, 26 tahun, warga Solok, Sumatera Barat hingga luka berat atau kritis.
Total ada lima pelaku yang melakukan pengeroyokan ini. Mereka mengosumsi minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sleman. Begitu juga korban diketahui dari tempat yang sama. Mereka pulang bersenggolan di jalan cekcok dan terjadi pengeroyokan itu.
Baca Juga: Korban Penusukan di Caturtunggal Depok Sleman Luka Parah
Polsek Mlati sudah menangkap para pelaku. Mereka adalah DS, 30 tahun dan BDS, 30 tahun, keduanya warga Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, PRM, 25 tahun, warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta; IPK, 24 tahun, warga Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dan RIK, 29 tahun, warga Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan intinnya tidak terima bersenggolan dengan pengendara motor lain dan terpengaruh minuman keras, salah satu pelaku perempuan berinisial DS bersama empat temannya tega melakukan penganiayaan terhadap korban. “Mereka sudah ditangkap dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mlati,” katanya dalam jumpa pers, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Penampakan dan Peran Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Sleman
Dia menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 03.15 WIB. “Dari keterangan para saksi, ada petunjuk dari hasil penyelidikan, selang satu hari setelah kejadian, yakni Jumat, 14 Januari 2022 kami mendapatkan beberapa pelaku. Mereka ditangkap di Kapanewon Pakem, dan Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula saat korban HA da seorang pelaku perempuan BDS bersama-sama menggunakan kendaraan sepeda motor melaju dari arah utara di Jalan Magelang. Sesampainya di perempatan lampu merah Selokan Mataram, keduanya saling serempetan sepeda motor. Pelaku DS oleng dan jatuh.
Baca Juga: Dua Anak di Bawah Umur Dianiayai Geng Klitih di Sleman, Satu Luka Bacok
Korban menghentikan sepeda motornya. DS yang sudah terpengaruh minum keras justru memarahi korban hingga terjadi cekcok mulut. DS mengambil kunci sepeda motor milik korban hingga memicu perhatian pengendara lainnya.
“Pelaku DS lalu menghubungi teman-temannya yang memberitahu sudah disempret orang. Empat teman DS ke lokasi kejadian lalu memukuli korban,” jelas Kapolsek.
Atas kasus tersebut, para pelaku terancam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. []