Diduga Rugikan Negara Rp27 Miliar, Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Divonis 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
suasana sidang PN Jogja
Suasana sidang putusan vonis perkara Bank Jogja di PN Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Victor Apryanto, terdakwa kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri PN Yogyakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota Suryo Hendratmoko, serta Binsar Sihaloho.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung

Dalam amar putusannya, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Pembayaran bisa dilakukan terhitung satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lewat penyitaan sejumlah aset yang dimiliki terdakwa. “Bila aset terdakwa tidak mencukupi dipidana dengan penjara lima tahun,” ujarnya.

Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Klau Victor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lurah Karangawen Roji Suyanta DPO Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,24 Miliar

Dalam kasus ini, Klau Victor yang berperan sebagai Pimpinan Cabang Transvision Jogja disebut Majelis Hakim punya niat jahat dan merancang perbuatan korupsi bersama sejumlah rekannya yang lain. Hal ini dimuluskan pula dengan sistem pemberian kredit di Bank Jogja yang ditengarai belum menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar lebih.

Hal itu diperoleh dari akumulasi pengajuan kredit fiktif yang diajukan terdakwa ke Bank Jogja untuk memfasilitasi para karyawannya pada pertengahan 2019 lalu dengan plafon kredit Rp60 juta- Rp300 juta.

Baca Juga: KPK Kembangkan Aplikasi BeLa untuk Meminimalisir Korupsi

Setelah ditinjau rupanya pengajuan kredit kepada 150 orang karyawan itu berisi identitas palsu. “Kami beri waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan ini,” kata Djauhar.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan para JPU kejaksaan Tinggi DIY yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kuasa Hukum terdakwa, Paulus Anugerah Ginting mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas putusan dari majelis hakim. “Masih akan dibicarakan, Kita pikir-pikir dulu,” kata dia. []

Related posts