Yogyakarta – Majelis Hakim Djauhar Setyadi membacakan putusan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Victor Apryanto terkait kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja di Pengadilan Negeri PN Yogyakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam amar putusannya, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti atas kasus yang menimpanya dengan nominal Rp1,5 miliar. Pembayaran bisa dilakukan terhitung satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht lewat penyitaan sejumlah aset yang dimiliki terdakwa. Jika aset terdakwa tidak mencukupi dipidana dengan penjara lima tahun.
Baca Juga: Kejari Kulon Progo Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan GOR Cangkring Wates
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” katanya yang didampingi hakim anggota Suryo Hendratmoko dan Binsar Sihaloho.
Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan vonis tersebut. “Kami beri waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan ini,” kata Djauhar.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan para JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Bagaimana respons jaksa dan kuasa hukum terdakwa terhadap putusan vonis ini?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta Sarwo Edi mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut soal putusan majelis hakim itu. Terkait penyitaan aset terdakwa atas putusan itu dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Penampakan Hotel Lafayette Yogyakarta yang Disita Kejagung Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun
Diwaktu bersamaan, Paulus Anugerah Ginting kuasa hukum terdakwa, mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk membahas putusan dari majelis hakim itu. “Masih akan dibicarakan, kami pikir-pikir dulu,” katanya. []