Penampakan Hotel Lafayette Yogyakarta yang Disita Kejagung Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

  • Whatsapp
Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta
Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. (Foto: agoda.com)

Yogyakarta – Sebuah hotel mewah, Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta, yang berada di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman disita Kejaksaan Agung. Penyitaan ini terkait kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sekitar Rp22,78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Read More

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung

“Dugaan tindak pidana ini berasal dari korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp22,78 triliun,” katanya dalam siaran pers, Kamis, 18 November 2021.

kamar hotel lafayette
Kamar Hotel Lafayette Yogyakarta (Foto: Dok. Kejagung)

Dia mengatakan, penyitaan aset ini milik dan atau yang terkait tersangka berinisial berupa tiga bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 meter persegi. “Di atas tiga bidang tanah ini berdiri bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Lurah Karangawen Roji Suyanta DPO Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,24 Miliar

Informasi yang dihimpun tersangka TT ini Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. TT ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga orang laianya. Sebelumnya, Kejagung sudah menetepkan delapan tersangka dan sudah menjalani proses persidangan. Dalam perkara ini, total ada 12 orang yang dijerat terkait kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun.

ruang hotel lafayette jogja
Salah satu ruang di Hotel Lafayette Yogyakarta (Foto: Dok. Kejagung)

Adapun tiga aset bidang tanah Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta yakni:
1. Satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 417 meter persegi.
2. Satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 154 meter persegi.
3. Satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 250 meter persegi.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *