Yogyakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua pria selaku pengedar pil koplo jenis Yarindo dan Tramadol. Dua pengedar ini masing-masing berinisial AEP, 21 tahun, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan YBA, 21 tahun, warga Malang, Jawa Timur.
Selain itu, petugas juga mengamankan 24.000 butir Yarindo dan 500 butir jenis Tramadol siap edar. Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 19 Tersangka Jelang Nataru, dari Klitih hingga Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AEP yang diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenangannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis pil Yarindo di wilayah hukum Kota Yogyakarta. “Dalam penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo,” katanya dalam jumpa pers, Kamis, 21 Januari 2022.
AEP ditangkap di kawasan Gamping, Sleman pada Kamis, 6 Januari 2022. Kepada petugas, AEP mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang ini dengan membeli dari temannya YBA yang ada di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Guru SMP di Sleman dan Pacarnya Terlibat Peredaran Pil Koplo 1,3 Juta Butir
Dari interogasi itu, petugas kemudian memburu TBA di Jawa Timur. YBA berhasil ditangkap pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 11.40 WIB. Dalam penangkapan YBA ini, polisi turut mengamankan puluhan ribu barang bukti pil Yarindo siap edar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sleman ini mengatakan, dari dua tersangka yang ditangkap total ada 24.000 butir pil, masing-masing dari AEP 8.000 butir dan dari YBA sebanyak 16.000 butir. Petugas juga mengamankan 500 butir pil jenis Tramadol saat penggerebekan.
Kini keduanya berstatus tersangka dan disangka melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. []