Nyaris Bertabrakan dan Saling Tatap Berujung Pengeroyokan di Sleman

  • Whatsapp
penganiayaan sleman
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto SH menunjukkan foto pelaku beserta barang bukti dalam jumpa pers. (Foto: Dok Polsek Mlati)

Sleman – Polsek Mlati menangkap lima pelajar yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di hadapan umum di Jalan Magelang, Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kelima pelaku secara bersama-sama menghajar dua korban masing-masing berinisial BR, 19 tahun, warga Mlati dan KV, 18 tahun, warga Tegalrejo. Perkaranya kedua belah nyaris bertabrakan lalu saling tatap.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan hingga Babak Belur di Sleman, Korban Diteriaki Jambret

Adapun kelima pelajar ini masing-masing berinisial FS, TW, AV, FR, dan RA. Semuanya berusia 17 tahun. Saat ini, polisi masih menjalani pemeriksaan terhadap mereka secara intensif. “Mereka ditangkap pada Jumat, 21 Januari di Jalan Magelang, Kutu Patran, Sinduadi Mlati usai melakukan aksinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto dalam jumpa pers, Senin, 24 Januari 2022.

Aksi pengeroyokan ini bermula saat korban berboncengan dengan sepeda motor dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang. Sesampainya di Jalan Magelang belok kiri korban akan bertabrakan dengan salah satu pelaku. Kedua belah pihak lalu saling tatap.

Baca Juga: Pulang Dugem Lima Orang Aniaya Korban hingga Kritis di Sleman

Selanjutnya sama-sama mengarah ke Jombor. Sesampai di Batas Kota Yogyakarta, BR merasa ada yang mengikuti. Tidak lama kemudian, KV dilempar dengan menggunakan helm oleh salah satu pelaku.

Mendapat serangan, KV berhenti untuk mengambil helm yang dilempar. Sedangkan para pelaku tetap jalan menuju arah utara. “Usai mengambil helm, korban kembali melanjutkan perjalanannya. Namun sesampainya di utara traffic light perempatan Selokan Mataram, para pelaku menghadangnya,” kata Dwi.

Baca Juga: Penampakan dan Peran Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Sleman

Lima pelaku menyerang kedua korban dengan menggunakan ikat pinggang dan memukulnya dengan tongkat almunium warna hijau. Korban yang kalah jumlah melarikan diri.

Para pelaku terus mengejar korban sambil mengayunkan ikat pinggang dan tongkat almunium. Akhirnya sampai di Kutu Patran, sepeda motor korban bersenggolan dengan motor salah satu pelaku. Di situlah para pelaku diamankan polisi bersama warga.

“Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancama hukuman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya. []

Related posts