Polisi Tangkap Lima Pelaku Klitih yang Bacok Korban di Umbulharjo Yogyakarta

  • Whatsapp
klitih umbulharjo
Pelaku klitih saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Umbuulharjo Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Polisi memangkap lima remaja berstatus pelajar yang sudah melakukan kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Veteran Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kelima pelajar ini merupakan anggota geng Vascal. Tiga di antaranya adalah residivis, pernah melakukan kejahatan serupa setahun lalu.

Kelima pelaku tersebut yakni RA, 18 tahun, warga Karangmojo, Gunungkidul; SP, 17 tahun, warga Pleret, Bantul; RA, 16 tahun, warga Banguntapan, Bantul; ZM, 17 tahun, warga Bangutapan, Bantul dan TA, 17 tahun, warga Gunungkidul. Adapun korbannya berinisial T, 20 tahun, warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Read More

Baca Juga: Bupati Sleman Sebut Pelaku Klitih adalah Anak Kreatif, Bukan Nakal

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, polisi masih memburu empat pelaku lainnya. “Dalam kasus ini, total ada 9 pelaku. 4 Orang pelaku masih kami kejar,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek setempat, Senin, 24 Januari 2022.

Peristiwa pembacokan ini terjadi Rabu, 12 Januari 2022 pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban T bersama temannya berboncengan dengan motor akan berolah raga di Alun-alun. Saat melewati Jalan Veteran, kemudian melintas di perempatan Warungboto ke utara berpapasan dengan rombongan pelaku dengan menggunakan lima motor berboncengan.

Baca Juga: Kasus Klitih di Bantul Selama 2021 Meningkat 90 Persen, Ini Faktanya

Rombongan pelaku berbalik arah lalu mengejar korban. Mereka memepet sambil mengacungkan celurit. Teman T yang membonceng lalu turun dan lari masuk kampung. Sedangkan T langsung tancap gas.

Para pelaku mengejar T yang memacu motornya ke arah barat Jalan Veteran. Rombongan pelaku berhasil mendekati korban, salah satu pelaku berinisial RA pengayunkan celurit tepat di depan hotel Safara. Celurit mengenai punggung korban. Setelah itu, rombongan pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Viral Klitih Bantul di Facebook ICJ, Ternyata Luka karena Kecelakaan

Sabetan celurit membuat korban terjatuh, motornya juga rusak karena menabrak trotoar jalan. Tak lama berselang, korban yang tersungkur di jalan aspal ditolong warga lalu dibawa ke RS Hidayatullah. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Umbulharjo.

Kapolske mengatakan, antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. “Modus pelaku untuk mencari musuh atau lawan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua celurit, parang, jaket, helm, celana, kaos dan dua sepeda motor. Atas perbuatannya, polisi mengenai ketiga pelaku Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *