Jaksa Tuntut Pembunuh Disabilitas di Pantai Glagah Kulon Progo Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp
terdakwa pembunuhan glagah
NAF, terdakwa pembunuhan disabilitas di Pantai Glagah Kulon Progo saat menjalani sidang secara online. (Fto: Istimewa)

Kulon Progo – Masih ingat kasus pembunuhan perempuan disabilitas berinisial TS, 22 tahun, di Pantai Glagah pada 2 April 2021? Pelakunya atau terdakwa NAF, 21 tahun, warga Tawangsari, Kapanewon Pengasih ini dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulon Progo dalam sidang lanjutan yang digelar secara online, Senin, 7 Februari 2022.

Sebelumnya NAF juga membunuh perempuan berinisial SDS di Wisma Sermo, Kulon Progo. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap SDS di Wisma Sermo, Kulon Progo.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Di Balik Kasus Pembunuhan di Dermaga Glagah Kulon Progo

Dalam perkara pembunuhan di Pantai Glagah, Jaksa penuntut Awan Prastyo Luhur dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap penyandang disabilitas ini karena dendam. Pelaku memberikan minuman bersoda dicampur dengan enam butir obat sakit kepala. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibanting ke lantai hingga meninggal dunia.

Jaksa menyebutkan, terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa NAF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Cekcok Sebelum Pembunuhan di Wisma Sermo Kulon Progo

Hal ini diperkuat dengan memperhatikan fakta– fakta di persidangan yang didukung dengan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Kami minta menjelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Awan.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuataanya telah meresahkan masyarakat. Pasalnya TS sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korban. Saat korban tidak berdaya terdakwa melakukan perbuatannya secara bebas.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Dua Perempuan di Kulon Progo Pernah Dipenjara

Selain itu, perbuatan NAF mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama dalam kurang dari tujuh hari dan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. “Dengan tuntutan ini, kami berharap terdakwa tidak akan melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya. []

Related posts