Yogyakarta – Status PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta dinaikkan ke level 3 per 7 Februari 2022. Hal tersebut telah diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2022 yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
Terdapat beberapa penyesuaian pada penerapan PPKM Level 3 saat ini dibandingkan sebelumnya. Aturan lebih lengkap mengenai perbandingan sebelumnya diunduh Ingub dengan cara klik DI SINI.
Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri 09 Tahun 2022, Terbaru Berlaku 7-14 Februari 2022
Secara garis beras, berikut panduan dalam menjalankan aktivitas pada status PPKM Level 3 di Yogyakarta:
Pendidikan:
Diberlakukan pembelajaran tatap muda terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh
Sektor Ekonomi
a. Non esesnsial
25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
Wajib menggunakan PeduliLindungi
b. Essensial
50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
25 persen pelayanan administrasi kantor
Baca Juga: Yogyakarta Tunggu Inmendagri PPKM Level 3, Apakah Sama Delta dan Omicron
Seni, Olahraga dan Acara
a. Seni Budaya
50 persen kapasitas ruanan dan menerapkan protokol kesehatan
b. Olahraga/gym:
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 25 persen
Pasar, Kelontong dan Swalayan:
Pasar maksimal pukul 20.00
Kelontong dan Swalayan maksimal pukul 21.00
Kapasitas pengunjung 60 persen
Swalayan wajin menggunakan PeduliLindungi
Apotek boleh 24 jam
Kegiatan Ibadah
Boleh buka maksimal 50 persen atau menjalankan protokol kesehatan
Outlet sejenis
Maksimal pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Termasuk Yogyakarta, Bandung dan Bali
Makan dan Minum
1. Warung, lapak, kaki lima
Maksimal pukul 21.00
Makan di tempat 60 persen
2. Resto dalam gedung
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Resto malam buka 18.00 WIB
Makan di tempat 25 persen
Mal dan Perbelanjaan
Wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi
Maksimal pukul 21.00
Maksimal 60 persen dari kapasitas
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab PPKM Yogyakarta Belum Turun ke Level 2
Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 50 persen
Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan
Infrastruktur
Infrastruktur publik beroperasi 100 persen
Infrastruktur non publik beroperasi 50 persen
Transportasi umum dan perjalanan domestik
Transportasi umum dapat maksimal 70 persen
Transportasi udara 100 persen dengan protokol ketat
Fasilitas Umum dan Wisata
Maksimal 25 persen
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Menggunakan aplikasi VisitingJogja
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi (Pemda DIY)