Yogyakarta Tunggu Inmendagri PPKM Level 3, Apakah Sama Delta dan Omicron

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Pemda DIY)

Yogyakarta – Pemerintah memutuskan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali naik PPKM Level 3 per 7 Februari 2022. Pemerintah DIY masih menunggu Interuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perihal teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, sejauh ini instruksi dari pusat belum diterimanya. “Intinya kalau memang diputuskan pusat kita ini di level 3 ya kita harus diikuti. ketentuan-ketentuan yang ada, di mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu,” jelasnya di Kepatihan Yogyakarta, Senin, 7 Januari 2022 sore.

Read More

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab PPKM Yogyakarta Belum Turun ke Level 2

Menurut dia, begitu Inmendagri perihal pembatasan dalam ketentuan PPKM Level 3 dipelajari dulu apa saja. “Apakah sama dengan biasanya atau ada ketentuan-ketentuan lain. Dulu kan PPKM untuk Delta, sekarang Omicron. Makanya kita pelajari betul instruksinya menteri,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Dikpora DIY ini mengungkapkan, jika PPKM Level 3 seperti saat varian Delta maka tinggal menjalankan apa yang sudah dilakukan dulu. Ada pembatasan termasuk pembelajara di sekolah, tempat ibadah, mal, tempat publik dan lainnya. “Bahasanya pembatasan ya, bukan penutupan,” kata Aji, sapaan akrabnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Piknik

Pada prinsipnya, PPKM Level 3 ini Pemda DIY sudah menyiapkan langkah-langkah seperti kembali memperketat protokol kesehatan, Pedulilindungi harus dilaksanakan, mempersiapkan isoter. “Tempat tidur di rumah sakit juga yang kemarin sudah kembali dipakai untuk reguler ya kita siapkan untuk Covid-19 lagi,” kata Aji.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah memutuskan Anglomerasi Jabodebek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya naik ke PPKM level 3. Kebijakan ini diambil bukan hanya karena tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing.

Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM

Luhut mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap bisa beraktivitas atau kegiatan yang sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.

“Jadi kalau kita patuh pada itu semua tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tapi kalau Anda punya komorbid dan belum vaksin, maka Anda perlu berhati-hati karena Anda menjadi salah satu orang yang bisa check-out,” jelas Luhut. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *