Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19. Di dalamnya memuat aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan penjara.
Ketua Pansus Perda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, Raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021. Sebelum disahkan menjadi Perda sempat menghilangkan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Namum, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tetap memasukkan agar sanksi tetap diberikan.
Baca Juga: Bupati Siapkan Upaya Pencegahan Varian Omicron Tidak Masuk Sleman
“Jadi Hasil evaluasi dari Kemendagri tetep ada sanksi administrasi. Pertama tetap ada teguran terus ada kerja sosial di dalam aturan Perda ini,” katanya dalam jumpa pers di DPRD DIY, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bagi individu atau kelembagaan yang melanggar berkali-kali bisa dipidanakan. “Mereka yang melanggar prokes secara terus-menerus ada sanksi pidananya maksimal denda Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan. Ini juga berlaku pada instansi atau perusahaan perusahaan yang juga melanggar prokes,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Sultan Tegaskan Sekolah dan Objek Wisata di Yogyakarta Belum Bisa Buka
Menurut dia, dalam Perda ini ada aturan mengenai sanksi adaministrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. “Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epideologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19. Selain itu juga mengatur pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Yogyakarta Menindaklanjuti Masukan Delapan Pakar dalam Penanganan Pandemi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan dalam perda Covid-19 yang telah disebutkan adanya beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan baik dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.
“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes bagi penyelenggarakan kegiatan dan pelaku usaha itu sanksinya pidana, nanti diterapkan sanksi pidananya itu,” katanya.
Baca Juga: Prosedur dan Aturan Wisatawan Mengunjungi Malioboro Yogyakarta
Dia mengatakan, model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses pembinaan. Adapun bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Setelah disahkan kemudian diundangkan, maka akan segera dilakukan penerapan di lapagan dengan memaksimalkan pengawasan.
“Contoh tidak memakai aplikasi satu kali dipanggilan diberi waktu 1x 24 jam baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai lakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, pembatasan, pelanggaran itu yang akan dilakukan penindakan,” ujarnya. []