PPKM Level 3 Yogyakarta Diperpanjang, Berikut Garis Besar Panduan Beraktivitas

  • Whatsapp
Tugu pal putih
Tugu Pal Putih Jogja. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Pemberlakuan PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang. Berlaku 15 -21 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 6/2022 tentang Perpanjangan PPKM yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 15 Februari 2022.

Secara garis beras, berikut panduan dalam menjalankan aktivitas pada status PPKM Level 3 di Yogyakarta:

Read More

Umroh akhir tahun

Pendidikan:
Diberlakukan pembelajaran tatap muda terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Sektor Ekonomi:
a. Non esesnsial
25 persen WFO bagi yang sudah vaksin
Wajib menggunakan PeduliLindungi
b. Essensial
50 persen untuk yang pelayanan masyarakat
25 persen pelayanan administrasi kantor

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Jatuh Tempo Saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya

Seni, Olahraga dan Acara:
a. Seni Budaya
50 persen kapasitas ruanan dan menerapkan protokol kesehatan
b. Olahraga/gym:
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 25 persen

Pasar, Kelontong dan Swalayan:
Pasar maksimal pukul 20.00
Kelontong dan Swalayan maksimal pukul 21.00
Kapasitas pengunjung 60 persen
Swalayan wajin menggunakan PeduliLindungi
Apotek boleh 24 jam

Baca Juga: Yogyakarta PPKM Level 3, DPRD DIY: Belum Perlu Penyekatan

Kegiatan Ibadah:
Boleh buka maksimal 50 persen atau menjalankan protokol kesehatan

Outlet sejenis:
Maksimal pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat

Makan dan Minum:
1. Warung, lapak, kaki lima
Maksimal pukul 21.00
Makan di tempat 60 persen

2. Resto dalam gedung
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Resto malam buka 18.00 WIB
Makan di tempat 25 persen

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik KRL Yogyakarta – Solo Saat PPKM Level 3

Mal dan Perbelanjaan:
Wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi
Maksimal pukul 21.00
Maksimal 60 persen dari kapasitas

Bioskop:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 50 persen
Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan

Infrastruktur:
Infrastruktur publik beroperasi 100 persen
Infrastruktur non publik beroperasi 50 persen

Transportasi umum dan perjalanan domestik
Transportasi umum dapat maksimal 70 persen
Transportasi udara 100 persen dengan protokol ketat

Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM

Fasilitas Umum dan Wisata:
Maksimal 25 persen
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Menggunakan aplikasi VisitingJogja
Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi. []

Related posts