Yogyakarta PPKM Level 3, DPRD DIY: Belum Perlu Penyekatan

  • Whatsapp
Huda Tri Yudiana
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta naik status PPKM ke Level 3 sejak 7 Februari 2022 saat perekomian warga mulai bangkit. Dalam aturan seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur perihal PPKM Level 3 ada upaya pengetatan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengungkapkan kasus corona di DIY memang mengalami trend meningkat. Dalam dua hari terakhir, 10 dan 11 Februari 2022, ada penambahan 600-an kasus harian.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Panduan Aktivitas Pariwisata, Pendidikan, dan Lain-lain Saat PPKM Level 3 di Yogyakarta

Menurut dia, masyarakat dalam kondisi saat ini dalam ujian. Saat ekonomi mulai bangkit namun juga diikuti kasus corona yang meningkat. “Saat ini ekonomi Yogyakarta mulai bangkit, jika wisatawan datang ke ke sini dan memenuhi aturan yang sudah diterapkan Pemda DIY biarkan saja datang,” katanya dalam jumpa pers di DPRD DIY, Jumat, 11 Februari 2022.

Huda menggarisbawahi untuk yang tidak menerapkan protokol kesehatan tetap harus ditegur agar disiplin. “Kerumunan, tanpa masker, itu yang tidak bisa ditoleransi. DPRD DIY minta yang sifatnya perjalannan berkunjung ke Yogyakarta tetap bisa dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 3, Berlaku 8-14 Februari 2022

Politikus PKS ini mengungkapkan, meski status PPKM Level 3 belum perlu melakukan penyekatan. Untuk melakukan penyekatan butuh pertimbangan matang dan kompleks, seperti tingkat kasus, bed rumah sakit dan lainnya.

“Penyekatan atau tidak perlu dilakukan evaluasi. Kalau sampai ada penyekatan berarti penyakatan ekonomi juga karena ekonomi Yogyakarta adalah ekonomi kerumunan. Kami perlu melihat ke depan seperti apa, sejauh ini penyekatan belum perlu,” jelas Huda.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri 09 Tahun 2022, Terbaru Berlaku 7-14 Februari 2022

Lebih lanjut Huda menghargai sejumlah sekolah yang berinisiatif untuk melakukan pembelajaran secara online atau daring meski dalam PPKM Level 3 di Yogyakarta pembelajaran tatap muka masih bisa dilakukan. “PTM dari inisatif sekolah kami mengahargainya karena mungkin terjadi kasus. Tapi perarturannya (PTM) sejauh ini masih 50-50,” katanya.

Menurut dia, PTM di Yogyakarta tentu terus dipantau kondisinya. “Apakah perlu ditinjau ulang, apakah aturan saat ini masih relavan. Kalai terus terjadi lonjakan di sekolah tentu perlu evaluasi,” kata Huda. []

Related posts