Yogyakarta – SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi Intelkam kepada seorang warga. SKCK ini untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Buka Kesempatan Pencari Kerja, Ini Syaratnya
SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
– Fotokopi Paspor.
– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Lowongan Kerja PT Reska Modus Penipuan
– Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
– Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. []