Yogyakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA.
Ada beberapa perubahan antara peraturan yang lama dengan yang terbaru. Berdasarkan info gratis yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, secara garis beras ada dua perubahan yakni durasi karantina dan hasil swab sebelum melakukan perjalanan.
Berikut perbandingannya:
1. Masa karantina
Durasi lama karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri yang masuk Indonesia berdasarkan atutan sebelumnya yakni 7×24 jam bagi warga yang sudah vaksin dosis pertama. Sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis lengkap 5×24 jam.
Berdasar aturan terbaru, durasi karantina 7×24 jam bagi yang sudah vaksin dosis pertama, 5×25 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap serta 3×24 jam bagi yang sudah vaksin ketiga atau booster. Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun mengikuti orang tua pendamping.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Liburan Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022
2. Sebelumnya hasil negatif PR-PCR di wilayah asal denagn sampel maksimal 2×24 jam. Sedangkan aturan saat ini yakni hasil negatif RT-PCR di wilayah asal dengan sampel maksimal 2×24 jam. Saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR. []