Syarat dan Cara Penyintas Corona Menempati Shelter Covid-19 Hotel Mutiara Malioboro Yogyakarta

  • Whatsapp
Mutiara Hotel Malioboro
Ilustrasi Hotel Mutiara II Malioboro Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Hotel Mutiara yang berada di Jalan Malioboro Yogyakarta resmi dijadikan shelter penanganan Covid-19 Pemda DIY. Hotel yang berada di tengah kota untuk shelter ini berkapasitas 112 orang.

Hotel bintang 3 ini resmi dijadikan shelter Covid-19 sejak 12 Februari 2022 seiring dengan meningkatkan kasus corona di DIY. Lantas bagaimana cara dan syarat bagi penyintas corona untuk bisa menempati shelter Covid-19 tersebut?

Read More

Baca Juga: Sudah Tidak Ada Pasien Corona, Shelter Terpadu di Bantul Ini Ditutup

Dinas Kesehatan DIY melalui akun Facebook @dinas_kesehatan_diy menginformasikan alur layanan shelter ini bagi calon penghuni. Pertama, menghubungi narahubung melalui handphone, hotline 085866553580 untuk memastikan ketersediaan tempat. Calon penghuni menyampaikan foto KTP dan foto hasil laboratorium swab antigen/PCR.

Kedua, melaporkan kepada petugas atau piket haga untuk registrasi dan pengecekan data diri serta pengecekean suhu, kadar oksigen, tekanan darah, dan riwayat kesehatan lainnya.

Baca Juga: Alasan Penyintas Corona Isoman di Yogyakarta Enggan Pindah ke Isoter

Ketiga, menempati kama yaang sudah ditentukan dan mengikuti tata tertib yag berlaku di shelter. Keempat, menjalani isolasi masa isolasi selama 10 hari serta mengikuti kegiatan dan arahan yang diberikan petugas kesehatan. Mendapat fasilitas berupa makanan, minuman, multivitamin dan lainnya.

Kelima, jika terdapat keluhan, segera menghubungi petugaas untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kesehatan. Jika kondisi memburuk, penyintas akan segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul, Kalurahan Pertama Punya Shelter di Yogyakarta

Keenam, setelah menjalani masa isolasi sleama 10 hari, petugas akan memeriksa kembali kondisi kesehatan penyintas. Bagi penyintas yang dinyatakan selesaiisolasi, akan mendapatkaan surat keterangan atau rekomendasi petugas kesehatan dan diperbolehkan kembali ke rumah. []

iklan bacajogja

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *