Lansia 60 Tahun Sekarang Boleh Vaksin Booster, Ini Aturannya

  • Whatsapp
vaksin lansia
Ilustrasi vaksinasi untuk kelompok lansia. (Foto: Facebook/istimewa)

Yogyakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait regulasi vaksin booster untuk lansia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Secara garis besar, surat edaran Kemenkes nomor SR.02/06/II/1123/2022 berisi:
1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) dapat diberikan dengan interbal minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi rimer lengkap.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Covid-19 di Yogyakarta Melonjak, DPRD DIY Minta Vaksinasi Booster Dipercepat

2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covd-19 yang sudah mendaat EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendadi dari ITAGI.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Info Vaksinasi Massal Dosis 2 dan Booster di JEC serta Syaratnya

Percepatan vaksinasi perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta. Bagi warga yang belum melakukan vaksinasi, terutama pada lansia, agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau sentra vaksinasi terdekat. (Kominfo DIY)

promo iklan bacajogja.id

Related posts