Peraturan Pariwisata dan Area Publik Lain Saat PPKM Level 3 di Yogyakarta

  • Whatsapp
parangtritis Bantul
Destinasi wisata Pantai Parangtritis Bantul. (Foto: Facebook/Iyank Ucuel)

Yogyakarta – PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang lagi. Berlaku 22-28 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 7/2022 tentang Perpanjangan PPKM yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 22 Februari 2022.

Secara detail, pengaturan tentang kegiatan fasilitas umum, termasuk di dalamnya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, dijabarkan pada angka kesembilan huruf J.

Read More

Umroh akhir tahun

promo iklan bacajogja.id

Baca Juga:

Berikut detail isinya: PPKM Level 3 Yogyakarta Diperpanjang, Berikut Garis Besar Panduan Beraktivitas

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik KRL Yogyakarta – Solo Saat PPKM Level 3

3. Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata;
4. Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan;
5. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. []

Related posts