Yogyakarta – Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Serangan atau perjuangan rakyat Yogyakarta ini mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.
Perjuangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa masih adanya persatuan, kesadaran, semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Momentum 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara berdasarkan Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022.
Baca Juga: Rangkaian Acara Mengenang Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut dikutip dari laman setkab.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Baca Juga: Momentum Serangan Umum 1 Maret Diusulkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Ayo Warga Yogyakarta, Dukung 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional
Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.
Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI, Polri, laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Mengusulkan 1 Maret Menjadi Hari Besar Nasional
Presiden dalam Keppres 2/2022 tersebut menegaskan, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. []