Isi Lengkap Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X tentang PPKM Level 4

  • Whatsapp
tugu pal putih
Ikon Yogyakarta, Tugu Pal Putih. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Untuk pertama kali dalam sejarah pandemi Covid-19, Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus PPKM Level 4. Berlaku mulai 9-14 Maret 2022.

Hal ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Terkait PPKM Level 3 ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah menerbitkan intruksi dengan nomor 9 /Istr/2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di DIY.

Read More

Umroh liburan

Berikut isi lengkap Ingub Sri Sultan HB X perihal PPKM Level 4:
Dalam rangka pengendalian Covid-19 di DIY dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, menginstruksikan bupati dan wali kota di DIY untuk melaksanakan PPKM Level 4 sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi penyebaran Covid-19.

PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Daerah lstimewa Yogyakarta.
KETIGA

PPKM dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhabinkamtibmas, Satpol PP), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan:
a. membentuk Pasko tingkat Kalurahan dan Kelurahan agar lebih optimal peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
b. membentuk Pasko Kemantren/Kapanewon untuk melakukan supervisi atas laporan Pasko tingkat Kalurahan dan Kelurahan.

Posko tingkat Kalurahan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan/Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan/Kelurahan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, Posko tingkat Kalurahan dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kemantren/Kapanewon, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Kalurahan dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Kalurahan dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Posko tingkat Kalurahan/Kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kalurahan/Kelurahan dan Mitra lainnya dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

PPKM dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1 ) Esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina;
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian; dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan

c) untuk huruf d):
(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(2) kapasitas maksimal 50 persen;
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besarlballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapatlmeeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(4) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),

d) untuk huruf e):
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(2) 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(3) angka satu dan angka dua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
(4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(5) makan karyawan tidak bersamaan,

2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, pas, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
I) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, terrnasuk di dalamnya Posyandu)
sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian;
c) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
d) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), 0), g), h), k), dan I) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5) untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai tanggal 14
September 2021 dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agenloutlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal
60 (enam puluh menit) yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ma// diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan Pukul 00.00 waktu setempat;
b. dengan kapasitas maksimal 25 persen;
c. satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d. waktu makan maksimal 60 menit; dan
e. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing,
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 tahun wajjib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan
12 (dua belas) tahun yang masuk;

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c. anak usia di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menggunakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
e. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi
Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata;
4) agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan; dan
5) anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan:
I. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
m. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaksanaan resepsi pernikahan/takziah dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
q. pelaksanaan PPKM di RT/RW, Kalurahan/Kelurahan dan Kemantren/Kapanewon tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Untuk meningkatkan penerapan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran meliputi:
a. penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar;
b. mencuci tangan baik dengan mengunakan sabun/hand sanitizer;
c. menjaga jarak antara 1 – 2 meter); dan
d. mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi
atau karantina).

Untuk mencegah dan menghindarkan kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Palisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia).
Untuk mengoptimalkan Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kemantren/Kapanewon maupun Kelurahan/Kalurahan sampai dengan Padukuhan/RW/RT dalam rangka penegakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Menginstruksikan kepada Kalurahan/Kelurahan membentuk Posko di tingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga/Linmas dan partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Menginstruksikan kepada Kalurahan/Kelurahan untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka/gedung pertemuan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaannya.
Melakukan pemantauan dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Melakukan koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Nasional, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota:
1. untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. agar mengintensifkan penegakan 5M:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
c. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan e. mengurangi mobilitas,
serta melakukan penguatan terhadap 3T:
a. testing;
b. tracing; dan
c. treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina);
3. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu diterapkan:
a. testing perlu terus ditingkatkan dengan ketentuan:
1) mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu, sampai positivity rate <5%;
2) untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat;
b. tracing perlu dilakukan dengan ketentuan:
1) sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi;
2) karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat;
3) setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina; dan
4) pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi, jika hasil pemeriksaan negatif, maka pasien dianggap selesai karantina;
c. Treatment perlu dilakukan dengan ketentuan:
1) dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala;
2) hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat; dan
3) isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,

4. mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;
5. mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang;
6. agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Bupati/Walikota didukung Komandan Distrik Militer (Dandim), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengoordinasikan PPKM;
b. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, maka Lurah melalui Posko tingkat Kalurahan/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
d. instansi pelaksana bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI, POLRI, dan Kejaksaan pada Hari Libur Nasional;
e. seluruh Satuan Palisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas
publik yang dapat mengganggu ketentram an dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan m assa di tem pat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya
bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus);
f. bidang pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutam a harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur.

lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

 

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Maret 2022

Gubernur DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Related posts