Polisi Tangkap Juragan Batik Tulis Kasus Penggelapan 5 Mobil Rental di Sleman

  • Whatsapp
penggelapan mobil rental sleman
Perempuan pelaku penggelapan mobil rental saat digelandang ke Polsek Berbah Sleman. (Foto: Dok. Istimewa)

Sleman – Seorang perempuan berinisial R, 41 tahun, warga Jogotirto Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia nekat menggadaikan lima mobil rental milik Amin Susilo, 32 tahun, warga Berbah.

Kini perempuan yang mengggeluti usaha batik tulis ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Berbah. “Kami menangkapnya pada Minggu, 27 Februari 2022,” kata Kapolsek Berbah, Sleman, AKP Parliska Febrihanoto, Selasa, 8 Maret 2022.

Read More

Baca Juga: Pasutri di Kulon Progo Baru Nikah Gelapkan 4 Motor, Suami Masih Buron

Dia menceritakan, kasus ini berawal saat R pada Januari 2022 merental lima mobil berbagai merk milik Amin Susilo. Juragan batik tulis ini merentalnya secara bertahap, masing-masing pada 5 Januari, 7 Januari, 11 Januari, 12 Januari dan 25 Januari 2022.

Selang satu bulan berjalan, korban atau pemilik rental mobil mengetahui mobil yang disewanya sudah berpindah tangan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. “Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Berbah pada Jumat, 25 Maret 2022,” katanya.

Baca Juga: Emak-emak Pensiunan PNS di Kulon Progo Diduga Terlibat Penipuan

Petugas meninjdaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengetahui keberadaan lima mobil rental dan pelakunya. Selanjutnya mengamankan R bersama barang bukti. “Kami masih masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, R nekat melakukan tindakan itu dengan alasan untuk menopang biaya operasional agar usaha batik tulis miliknya tetap beroperasi. Selama ini usahanya nyaris kolaps karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Apotek di Sleman Rp1,6 Miliar, Residivis Cantik Ini Bakal Masuk Penjara Lagi

Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *