Isi Lengkap SE Gubernur Sultan HB X soal Larangan Operasional Otoped di Malioboro

  • Whatsapp
skuter malioboro
Skuter atau otoped listrik di Malioboro. (Foto: Facebook/Viegint Nenha)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi melarang operasional otoped di Malioboro. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya ini ditandatangi 31 Maret 2022.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Read More

Umroh akhir tahun

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Yogyakarta, 31 Maret 2022,

Baca Juga: Syarat dan Cara Penyintas Corona Menempati Shelter Covid-19 Hotel Mutiara Malioboro Yogyakarta

Kepada Yth. :
1. Walikota Yogyakarta;
2. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
3. Pimpinan Instansi Vertikal se-DlY;
4. Pimpinan Lembaga Swasta / BUMN
di Yogyakarta

Baca Juga: Foto-foto Penampakan Calon Lokasi PKL Malioboro Yogyakarta yang Baru

SURAT EDARAN NOMOR : 551 /4671
TENTANG
LARANGAN OPERASIONAL KENDARAAN TERTENTU MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK DI JALAN MARGO UTOMO, JALAN MALIOBORO, DAN JALAN MARGO MULYA

Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Baca Juga: Sangkan Paraning Dumadi, Sejarah dan Asal Usul Malioboro Yogyakarta

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HAMENGKU BUWONO X

Related posts