Jakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia telah menurun. Namun masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan tahun 1443 H/2022 M, dibutuhkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sambut Ramadan dan Lebaran, Sleman Gelar Vaksinasi Booster Gratis di 86 Kalurahan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Surat edaran bernomor SE. 08 Tahun 2022 ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tertanggal 29 Maret 2022.
Surat Edaran dimaksudkan dan bertujuan memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/musala, dan umat Islam sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap Penjual Petasan di Galur
Adapun ketentuan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 adalah:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquan, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid dan musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Baca Juga: Tradisi Nyadran Makam Leluhur Keraton Yogyakarta di Prambanan Sleman
Dasar Hukum SE ini yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.
Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. []