BacaJogja – Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Ramadan Pekerja bertema ‘Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY’ di Hotel Tjokro Style di Jalan Menteri Supeno No.48, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu, 24 April 2022. Acara yang diprakarsai federasi serikat pekerja di MPBI DIY ini merupakan rangkaian peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei.
Baca Juga: DPD KSPSI DIY Bagi Takjil dan Menyerukan Lima Tuntutan
Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Jogja, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas.
Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja, yang isinya menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Penyaluran BLT Pekerja Rokok di Yogyakarta Hanya Terserap 40 Persen
MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).
“Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan Mei 2022. Selain itu, juga menuntut pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan tepat waktu, utuh, dan penuh tanpa dicicil,” jelas Irsad.
Baca Juga: Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Tunda THR Meski Masih Pandemi
Menurut Irsad, tidak kalah pentingnya Pemda menerbitkan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan para pekerja dan kaum buruh. “Seluruh elemen yang ada di MPBI DIY mendorong agar Pemda terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius dalam mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial,” ucapnya.
Hadir dalam diskusi sebagai Anggota Komisi D DPRD DIY Syukron Arif Muttaqin, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM Dr. M. Falikul Isbah, dan Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi.
Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM
Adapun anggota MPBI DIY meliputi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), KSPSI ATUC (ASEAN Trade Union Council), FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI, FSP Niaga Bank Jasa dan Asuransi SPSI, FSP Tekstil Sandang dan Kulit SPSI, Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY). Total perwakilan organisasi buruh di Yogyakarta ribuan orang. []