Penyaluran BLT Pekerja Rokok di Yogyakarta Hanya Terserap 40 Persen

  • Whatsapp
pekerja rokok jogja
diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani Yogyakarta, Sabtu, 22 Januari 2022. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Dana bagi hasil (DBH) cukai rokok 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terserap lebih dari 90 persen. Namun pemberian bantuan langsung tunai (BLT) baru menyasar 40 persen dari sekitar 5.000 orang total pekerja rokok di provinsi ini.

Dengan kata lain, ada ribuan pekerja rokok di Yogyakata belum mendapatkan BLT. Pasalnya data yang digunakan pemerintah untuk calon penerima menggunakan data terpadu kesejhateraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Read More

Baca Juga: Operasi Toko Ritel Rokok Tembakau Ilegal di Seyegan dan Minggir Sleman

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pekerja rokok seharusnya mendapatkan bantuan itu, tetapi terganjal karena data yang digunakan penyaluran BLT berdasarkan DTKS. “Pada 2021 ini hanya menyasar 40 persen buruh rokok di DIY yang menerimanya,” katanya dalam diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani Yogyakarta, Sabtu, 22 Januari 2022.

Dia mengatakan, serikat pekerja memberikan catatan perihal realisasi DBH cukai rokok, terutama terkait pemberian BLT. “Agar DBH cukai rokok tepat sasaran, kami minta pemerintah pakai data terbaru, tidak mengunakan DTKS,” tegasnya.

Baca Juga: Ekosistem Tembakau Yogyakarta Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Besaran BLT Cukai Rokok berbeda setiap daerah. Ia mencontohkan setiap pekerja rokok di Sleman mendapatkan BLT Rp1.050.000. BLT Cukai Rokok di Kota Yogyakarta Rp1.200.000, Bantul Rp1.500.000, Kulonprogo Rp680.000, dan Gunungkidul Rp1.800.000.

Pada kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Yogyakarta Bimo Adisaputro mengatakan, peruntukan penggunaan pada 2021 yakni 50 persen kesejahteraan rakyat. Untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen. Hal itu sesuai PMK No.206/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Kritik dalam Bentuk Lukisan dari Petani Tembakau untuk Presiden Jokowi

Dia mengatakan, DIY memperoleh Rp10 Miliar DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021. “Untuk penggunaan cukai rokok di 2022 ini persentasenya berubah. Kesehatan jadi 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Menurut Bimo, keterserapan penggunaan DBH di DIY lebih 90 persen. Persentase keterserapan kabupaten kota di DIY berbeda, terbesar Kabupaten Sleman dan terendah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Ingat, Denda Rp750.000 bagi Pengendara Sambil Merokok

Keterserapan DBH di Kota Yogyakarta 86,14 persen dari total anggaran Rp242 juta; Sleman 97,27 persen dari total Rp364 juta; Kulon Progo 94,15 persen dari Rp296 juta; Bantul 97,07 persen dari Rp603 juta, dan Gunungkidul 96,93 persen dari Rp192 juta. “Masing-masing kabupaten kota sebaiknya lebih memperhatikan persentase alokasi agar bisa tepat sasaran,” kata Bimo. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *