Operasi Toko Ritel Rokok Tembakau Ilegal di Seyegan dan Minggir Sleman

  • Whatsapp
tembakau ilegal
Petugas menunjukkan produk hasil tembakau di Sleman. (Foto: Pemkab Sleman)

Sleman – Pemkab Sleman menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dengan menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon Seyegan dan Minggir. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman. Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Read More

Baca Juga: Kritik dalam Bentuk Lukisan dari Petani Tembakau untuk Presiden Jokowi

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan operasi dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula. “Produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal maka harganya lebih murah,” ujarnya, Selasa, 16 November 2021.

Depdika mengatakan, warga dapat melihat untuk memastikan apakah produk tembakau ilegal atau tidak. Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai. Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. “Terkait pita cukai, setidaknya ada lima pelanggaran,” ungkapnya.

Ciri-ciri Produk Hasil Tembakau Ilegal

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. Depdika menjelaskan ciri-ciri indikator pelanggaran terkait pita cukai produk hasil tembakau:

Pertama, adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

rokok tembaku ilegal
Petugas saat melakukan operasi toko ritel hasil tembakau di Sleman. (Foto: Pemkab Sleman)

Kedua, masyarakat bisa melihat pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili satu kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Baca Juga: Ekosistem Tembakau Yogyakarta Surati Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari keasliannya. Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Misalnya tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Keempat, dapat dilihat dari perutukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Kelima, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *