Anggota DPD RI Cholid Mahmud Sarankan Nadiem Makarim Cabut Permendikbudristek tentang PPKS

  • Whatsapp
Cholid Mahmud
Anggota DPD RI dari Dapil Yogyakarta Cholid Mahmud. (Foro: BacaJogja)

Yogyakarta – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mau mendengar aspirasi dan mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Senator dari Dapil Yogyakarta ini mengatakan, sejumlah elemen masyarakat menginginkan regulasi itu dicabut. Penolakan tidak hanya dari kalangan pendidik, perguruan tinggi maupun kampus namun dari kalangan organisasi masyarakat terbesar di Tanah Air. “Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama) sudah menolak peraturan tersebut, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah menolak,” kata Cholid di Yogyakarta, Selasa, 16 November 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: BPKH dan LAZISMU Meluncurkan Program Beasiswa Sang Surya untuk Mahasiswa Berprestasi

Cholid mengungkapkan, dengan bengitu besar gelombang penolakan terhadap aturan tersebut, maka sudah keharusan Permendikbudristek dicabut dan direvisi sejalan dengan Pancasila dan UUD 45. “Banyak yang menolak itu karena tidak sesuai dengan bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya peraturan yang menjadi polemik ini isu berawal dari dunia Barat atau liberal yang dikenal dengan kebebasan seks. “Budaya Barat dengan seks bebas itu, frame-nya dipindahkan begitu saja ke Permen PPKS. Seolah-olah background bangsa Indonesia iti sama, padahal beda,” kata Cholid.

Baca Juga: Museum Purbakala Pleret Bantul dan Mitos Sumur Gumiling

Anggota MPR RI ino mengatakan, peraturan semacam Permendikbudristek ini sebenarnya sudah pernah muncul di Universitas Indonesia dan ditentang oleh banyak pihak akhirnya dicabut. “Nggak tahu kok bisa dipindah ke Kemendikbud dan menjadi bertambah luas,” imbuhnya.

Dia berpendapat Permendikbudristek dari sisi judul senafas dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang batal disahkan. “RUU PKS lingkupnya lebih umum yaitu seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan Permendikbudristek lingkupnya lebih khusus yaitu di Perguruan Tinggi. Tetapi keduanya mengangkat tema utama yang sama, yaitu tentang kekerasan seksual,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Mengusulkan Tugas Satpam Mencakup Cyber Security

“Nuansa dalam RUU PKS dan Permendikbudristek No 30/2021 adalah sama yaitu melegalkan seks bebas yang bertentangan dengan norma hukum dan norma susila di Indonesia,” jelas Cholid.

Dia mengungkapkan, seharusnya semangat regulasi di Indonesia ini merujuk kepada Pancasila dan UUD 45. “Sementara Permendikbudristek ini jelas-jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Cholid. []

Related posts