Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Tunda THR Meski Masih Pandemi

  • Whatsapp
Ilustrasi THR
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

BacaJogja – Pemerintah pusat sudah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harus dibayarkan penuh meski saat ini masih pandemi. Pembayaran tidak boleh dicicil atau ditunda.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menjelaskan, ada sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak mendapatkan THR. “Antara lain yakni pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah,” katanya di sela acara desiminasi pembayaran THR dan uang servis tahun 2022, Selasa, 19 April 2022.

Read More

Baca Juga: BLT BTPKLWN di Bantul 2022 Mulai Disalurkan, Ini Jumlah Penerima Bantuan

Dia mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, namun telah lebih dari satu bulan bekerja, tetap mendapatkan THR. “Besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku,” imbuhnya.

Maryustion menungkapkan, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan para pengusaha di wilayah di Kota Yogyakarta. Begitu juga dirasakan pengusaha yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Jaminan Kematian Ahli Waris di Bantul

Namun, meski pandemi, perusahaan tetap harus memberikan hak-hak pekerja. “Karena aturannya sudah ditetapkan oleh pusat, maka pihaknya harus tegak lurus. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI,” jelasnya.

Dia menegaskan, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini. “THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga jika tidak dibayarkan ada sanksi kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Menengok Geliat Ekonomi Walang Oblong Yogyakarta dalam Deru Pandemi

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan berupa THR. “Pengusaha harus bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya,” katanya.

Dia juga mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi kepada para karyawannya agar suasana kerja yang semakin baik dan harmonis. “Kami harapkan perusahaan di Kota Yogyakarta tidak menunda-nunda pembayaran THR. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan,” tegasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *