Semarang – RD, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, tega cabuli anak tirinya sejak masih balita. Kasus itu berujung pada proses hukum dan saat ini masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto menuturkan perkara ayah diduga cabuli anak tiri sekarang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim sudah meminta keterangan sejumlah pihak untuk didengar kesaksiannya.
Baca juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun
“Hari ini kami menghadirkan saksi, yang menurut jaksa adalah saksi kunci. Yaitu, simbah pembantu rumah tangganya,” kata Kukuh yang juga anggota majelis perkara dugaan pencabulan RD, Senin, 25 April 2022.
Dalam persidangan tersebut, saksi kunci berinisial T mengaku pernah melihat RD berada di kamar bersama anak tirinya, AR, 14 tahun. Saat itu, kondisi kamar gelap namun pintu agak terbuka sedikit.
“Intinya saksi ini melihat si terdakwa masuk ke kamar, matikan lampu lah gitu, (posisi) duduk di lantai, tidak mendengar sesuatu (mencurigakan),” beber dia singkat.
Kukuh menyatakan tidak bisa membuka secara gamblang pengakuan saksi lantaran persidangan masih berjalan. Diketahui proses persidangan digelar tertutup mengingat perkara RD masuk dalam ketentuan Perlindungan Anak. RD sendiri didakwa jaksa melanggar Pasal 76 e jo 82 UU Perlindungan Anak.
“Ini kan saksi-saksi dari jaksa sudah, tinggal kita kasih kesempatan terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, dia punya alibi atau tidak,” sambung dia.
Sementara itu, ibu kandung korban AR, EP, warga Kecamatan Banyumanik, mengungkapkan aksi pencabulan suaminya terbongkar setahun yang lalu. Saat itu, anaknya berusia 13 tahun dan setidaknya mengalami pelecehan hingga tiga kali sejak masih TK atau usia 4 tahun.
“Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik. Pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar. Kalau pas usia 4 tahun dia melakukan di mobil,” tuturnya.
Baca lainnya: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 5 SD hingga SMK
EP benar-benar tak menyangka jika suami keduanya itu tega melakukan hal tak senonoh kepada anak tirinya. Semula ia berpikir positif karena penyebab lain ketika anaknya yang kala itu masih balita mengeluhkan sakit di area vital. Hasil pemeriksaan bidan ditemukan jejak rona merah di bagian kelamin.
“Saya berpikir saat itu anak saya main sepedaan sakit. Saya tidak berpikir kalau itu dicabuli. Baru ketahuan setelah remaja setahun yang lalu. Anak saya cerita kalau mendapat perlakuan pencabulan,” ujar dia.
“Saat ini saya dengan pelaku sedang proses cerai dan saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepadanya karena telah menghancurkan masa depan anak saya,” tegasnya berkaca-kaca. []