BacaJogja – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo, Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada Siskaeee, pemeran video panas di Bandara YIA dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. Dalam kasus pornografi dan UU ITE ini, perempyan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis kepada Siskaeee sendiri dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates pada Kamis, 28 April 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ayun Kristiyanto. Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum hadir dan tim kuasa hukum Siskaeee. Sedangkan, terdakwa menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga: Siskaeee, si Pamer Payudara di Bandara YIA Segera Jalani Sidang di PN Wates
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan digelar di PN Wates pada Kamis, 21 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Siskaeee satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto mengatakan akan menempuh upaya pikir-pikir dahulu serta melakukan koordinasi dengan Kejati DIY. “Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang menyatakan banding, kami nanti diberi kesempatan tujuh hari ke depan,” ujar Martin.
Baca Juga: Pemeran Pornografi Siskaeee di YIA Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan, mewakili kliennya akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan tersebut. “Klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir. Kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei,” kata Afank.
Dia mengakui, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan atau lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. “Ya, memang itu (vonis hakim) mungkin memang yang terbaik untuk saudara Fransisca ya,” ujar Afank. []