BacaJogja – Dua pemuda masing-masing berinisial ZA, 20 tahun dan AM, 33 tahun, warga Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib.
Awalnya, ZA diamankan Polsek Mlati karena membawa 2 Kilogram (Kg) bubuk mercon. ZA ditangkap dalam razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga: Dari TikTok, Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Mercon di Pajangan Bantul
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengungkapkan, bubuk mercon yang dibawa ZA ini rencananya akan dibuat menjadi petasan dan akan dinyalakan saat malam takbiran. “Pengungkapan keduanya bermula saat Polsek Mlati melakukan razia kendaraan pada Selasa 19 April jam 23.40 WIB di depan Polsek Mlati,” katanya, Jumat, 29 April 2022.
Menurut dia, saat razia petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor. Seperti biasanya, polisi melakukan pemeriksaan surat-surat beserta barang bawaan.
Baca Juga: Polisi Musnahkan 27 Kg Bubuk Mercon dari Tiga Lokasi di Kulon Progo
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pengendara sepeda motor Honda Vario membawa tas yang berisi. Saat dibuka ternyata berisi dua bungkus bahan obat mercon 2 Kg beserta dengan sumbunya,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, dalam kasus ini ZA berperan sebagai kurir suruhan AM. Tak lama berselang, polisi juga mengamankan AM.
Baca Juga: Ledakan Mercon Hancurkan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku membeli obat mercon dari seseorang di Gamping dengan inisial M. “Kasus ini masih dalam pengembangan, kami masih mengejar penjual utama,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Darurat nomor 12/1951 yang berbunyi tanpa hak menerima mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa menyimpan mengangkut menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak tanpa dilengkapi izin yang sah. “Keduanya terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. []