Pria Asal Gunungkidul Gelapkan Motor Teman Demi Gaya Hidup dan Judi Online

  • Whatsapp
penggelapan motor sleman
Polsek Mlati Sleman menggelar jumpa pers kasus penipuan dengan penggelapan. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Polsek Mlati Sleman menangkap pria berinisial ES alias AW, 26 tahun, warga Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Pria ini tega menggelapkan dan menjual motor teman sendiri demi gaya hidup dan judi online.

Kpolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban AP, 30 tahun, warga Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman. Kedatangnnya untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban untuk keperluan.

Read More

Baca Juga: ASN Gunungkidul Diduga Gelapkan Motor Milik Warga Kulon Progo

“Pelaku datang pinjam motor berdalih untuk keperluan mengambil handphone. Korban yang sudah saling kenal tanpa menaruh curiga memberikan kunci motor berikut STNK miliknya,” katanya, Jumat, 29 April 2022.

Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung kembali mengembalikan motor. Korban sudah berusaha menelpon pelaku namun tidak nomornya sudah tidak aktof. Korban pun mencari di sejumlah lokasi tetapi juga menemuinya. “Korban akhirnya melapor ke Polsek Mlati,” ungkapnya.

Baca Juga: Empat Warga Kulon Progo Gadaikan Mobil Rental untuk Foya-foya dan Judi

Berbekal informasi dari korban, Polsek Mlati kemudian mencari keberadaan pelaku. Alhasil unit Reskrim Polsek Mlati mengetahui keberadaan pelaku di Terminal Tirtonadi Surakarta Jawa Tengah. “Setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang makan di Terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, modus pelaku meminjam sepeda motor lalu dijual. Uang hasil penjualan moyor digunakan untuk mencukupi gaya hidup seperti membeli tas, kaos, jaket, sepatu serta. “Selain itu uang juga digunakan untuk bermain judi online,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Juragan Batik Tulis Kasus Penggelapan 5 Mobil Rental di Sleman

Dari pengakuan pelaku, motor sudah dijual kepada seseorang di Condongcatur Depok Sleman dengan harga Rp3,7 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *