BacaJogja – Beredar viral seorang warga di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah pihak puskesmas setempat tidak memberikan izin meminjamkan ambulans.
Sebelum meninggal peristiwa nahas ini, korban yang diketahui bernama Danang Eko Sudigdo, warga Dukuh Jabung Wetan Desa Jabung Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah ini sedang olahraga badminton. Saat istirahat tiba-tiba tersungkur tidak sadarkan diri. Teman-temannya berusaha membawa ke rumah sakit dengan meminjam ambulans puskesmas. Namun pihak puskesmas tidak mengizinkan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 April 2022 malam.
Baca Juga: Ambulans Depok Peduli Bawa Jenazah Kecelakaan di Prambanan Sleman
Namun karena tidak dizinkan oleh petugas jaga klinik, akhirnya meminjam mobil warga untuk membawa ke rumah sakit. Sayangnya, sampai di rumah sakit nyawanya sudah tidak tertolong. Mengetahui temanya meninggal warga menggruduk puskesmas untuk meminta penjelasan.
Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo saat dikonfiormasi mengakui ada kejadian yang menyita perhatian publik tersebut. “Benar ada kejadian tersebut tadi malam, kami sudah konfirmasi dengan pihak puskesmas soal kejadian itu,” katanya, Sabtu, 30 April 2022.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun Ambulans dan Dua Motor di Sleman
Menurut dia, pada saat kejadian itu, semua yang bertugas perempuan semua. Di sisi lain pada bersamaan ada pasien yang harus ditangani. Kebetulan sopir ambulans yang sedang tidak piket di lokasi. Rumah sopir juga jauh.
Cahyono mengatakan ke depan akan melakukan pembinaan terhadap petugas Puskesmas Gantiwarno. Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sementara itu, Bupati Sri Mulyani beserta sejumlah pejabat Pemkab Klaten tampak melayat ke rumah duka pada Minggu, 1 Mei 2022. Bupati menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa warga Gantiwarno ini dan memohon maaf kepada keluarga.
Baca Juga: Beri Jalan Ambulans, Pengendara Motor Malah Terlibat Kecelakaan di Sleman
Menurut bupati, apa yang terjadi karena kesalahpahaman “Saya mohon maaf. Ini murni kesalahpahaman, Insya Allah tidak ada unsur kesengajaan,” katanya.
Bupati akan segera melakukan evaluasi di internal agar ke depan tidak ada terjadi di desa dan puskesmas yang lain. Dia berjanji, prosedur peminjaman ambulans di Puskesmas terutama untuk kondisi darurat oleh masyarakat juga akan segera dievaluasi.
Baca Juga: Mbah Tuginem, Sosok Sederhana asal Bantul Sumbang Mobil APV untuk Misi Kemanusiaan Covid-19
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten dan Inspektorat Daerah bakal melakukan pemeriksaan petugas Puskesmas terkait dugaan kelalaian atau pelanggaran.
“Setelah Idul Fitri, akan menindaklanjuti. Akan dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, cek dan dievaluasi. Bila ada pelanggaran kode etik ASN akan dikenai sanksi,” paparnya.
Dia mengatakan perihal Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman ambulans di Puskesmas di setiap kecamatan, biasanya ada dokter, perawat dan sopir. Di desa banyak relawan dan punya banyak ambulans. []