BacaJogja – Satu pelaku kasus penusukan yang menyebabkan dua orang meninggal di Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, akhirnya ditangkap polisi. Petugas masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Pelaku berinisial, YF, 25 tahun, ditangkap Tim gabungan Ditreskrimum Polda dan unit Jatanras Polres Sleman di Babarsari, Depok, Sleman pada Senin, 9 Mei 2022. YF, merupakan warga asal Maluku.
Baca Juga: Cekcok Berujung Penusukan di Seturan Sleman, Dua Meninggal
Dirreskrimum Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berinisial YF ditangkap berdasarkan keterangan empat saksi rekan korban. Selain itu berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari olah tempat kejadian perkara Minggu pagi.
Dia menjelaskan, peristiwa ini diawali saat dua korban berinisial TIP, 28 tahun, warga Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dan DS, 22 tahun, arga Pematang Siantar, Sumatera Utara bersama empat rekannya yang lain mengendarai tiga sepeda motor. Mereka berpapasan dengan pelaku dan kelompoknya di perempatan selokan Mataram, Minggu 8 Mei 2022 dini hari.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan Dua Meninggal di Seturan Sleman
Dua kelompok ini tidak saling mengalah untuk memberikan jalan. “Terjadi cekcok, saling memaki, saling tuduh, sehingga kelompok pelaku menantang kelompok korban,” jelas Dirreskrimum.
Saat terjadi percekcokan itu terjadi kejar mengejar, saling maki, saling lempar. “Sampai kemudian terjadi penusukan oleh YF kepada korban DS dan TIP,” kata Dirreskrimum.
Dari penusukan itu DS, laki-laki 22 tahun mengalami empat luka dan TIP, laki-laki 28 tahun mendapatkan tiga luka. Langsung tidak lama setelah kejadian, Tim Penyidik Gabungan melakukan olah TKP. kemudian pada jam 09.00 WIB Dirreskrimum dan Tim kembali melakukan olah TKP.
Baca Juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan di Wirobrajan Yogyakarta
Setelah mengumpulkan informasi dari para saksi dan analisis CCTV, titik terang didapatkan. Pengejaran yang dilakukan mendapatkan hasil. Tidak sampai 36 jam, pelaku berhasil diamankan. “Pada hari itu juga, hari minggu siang, kami langsung mendapatkan informasi siapa pelakunya,” ucap Dirreskrimum.
Tidak Ada Hubungannya dengan Kesukuan
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menegaskan kasus penusukan sama sekali tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat kesukuan. Rombongan pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Dia mengatakan, mereka bertemu spontanitas lalu muncul keributan karena permasalahan tidak mau saling mengalah memberi jalan. “Pahami bahwa kasusu ini tidak ada hubungannya soal kesukuan,” katanya.
Baca Juga: Penusukan di Wirobrajan Yogyakarta, Warga Bantul Meninggal
Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, kami akan sampaikan secepatnya. Kami tidak main-main dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya ini, YF dikenakan pasal berlapis. Pasal tentang Pembunuhan di pasal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. []