BacaJogja – Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan dalam berlalu lintas. Begitu juga saat berkendara sambil berbicara atau ngobrol dengan orang lain.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan”.
Baca Juga: Selama Operasi Ketupat Progo Terjadi 104 Kecelakaan di Yogyakarta
Dalam pasal 283 disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Aturan ini diberlakukan tidak hanya pengendara kendaraan sambil merokok saja. Namun, juga diberlakukan bagi pengendara yang saat berkendara sambil ngobrol.
Baca Juga: Hati-hati, Jalur di Bawah Bukit Tinatar Bantul Sering Terjadi Kecelakaan
Adapun dampak negatif merokok sambil berkendara yakni:
1. Merokok dapat membahayakan diri sendiri dan berpnegaruh pada kesehatan pemakainya.
2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena sangin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga menganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
3. Merokok bisa mengurangi konsentrasi saat berkenara sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran. (Ditlantas Polda Jatim)