Lima Fakta Penyesuaian Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Juli 2022

  • Whatsapp
ilustrasi PLN
Ilustrasi energi listrik PLN. (Foto: Dok. PLN)

BacaJogja – PLN siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Penyesuaian tarif atau Tariff Adjustment diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Mengutip akun resmi PLN @plnjogja, menyebutkan, penyesuakan tarif bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca juga: PGN Subholding Gas Pertamina Catat Laba Bersih USD 303,8 Juta pada 2021

Penyesuaian Tarif Listrik tidak selalu berarti kenaikan, karena perubahannya mengacu pada 4 indikator, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan harga patokan batu bara.

Berikut lima fakta penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik:
1. Penyesuaian tarif sesuai dengan amanat Undang-Undang: Subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.

Subsidi listrik diberikan kepada yang berhak (kelompok masyarakat tidak mampu), dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPR RI. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang berikut:
a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca juga: Kurangi Penggunaan BBM Energi Fosil, UGM Luncurkan Bus Trans Gadjah Mada

2. Penyesuaian tarif berlaku sejak tahun 2014

Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 Pemerintah dengan persetujuan DPR RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar, sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi. Namun sejak tahun 2017 sampai triwulan II tahun 2022, Pemerintah memutuskan tarif tidak berubah (tetap), bahkan pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp1.467/kWh menjadi Rp1.445/kWh.

3. Penyesuaian tarif mengacu kepada empat indikator

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 3 Tahun 2020, penerapan Tariff Adjustment dilakukan setiap 3 bulan. Tariff Adjustment mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:
a. Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
b. Kurs e Inflasi
c. Harga Patokan Batu bara.

Baca juga: Gasblock, Ikon Terkini Desa Energi di Balkondes PGN Karangrejo

4. Pemerintah kembali terapkan penyesuaian tarif triwulan III tahun 2022

Pada 1 Juli 2022 (triwulan III tahun 2022), Pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan Pemerintah yang jumlahnya 3% dari total pelanggan PLN. Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran. Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tetap, untuk menjaga daya beli masyarakat.

5. Dampak penyesuaian tarif terhadap inflasi kecil

Data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan, dampak Tariff Adjustment untuk golongan R2, R3, dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 terhadap inflasi kecil atau sekitar 0,019 persen. (@plnjogja)

Related posts